07 January 2009
Kasus Penggelapan Sarijaya Sekuritas
Informasi salah satu broker saham terkenal di Indonesia melakukan penggelapan dana nasabah adalah berita ekonomi terhangat di Indonesia pada awal 2009. Di Amerika, Madoff melakukan gebrakan dengan melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Madoff menggunakan dana nasabah barunya untuk membayar dana nasabahnya yang lama, dalam istilah yang lebih umum disebut Ponzi Scheme.
Sementara Sarijaya Sekuritas di Indonesia melakukan penggelapan dana nasabah dengan cara pembuatan rekening gelap yang dilakukan untuk bertransaksi saham. seperti tertulis di web sarijaya sekuritas, Komisaris Utama sekaligus pemilik Herman Ramli adalah yang dituduh oleh Bapepam-LK sebagai aktor dibalik penggelapan ini.
Kejadian penggelapan Sarijaya Sekuritas pastinya akan merugikan konsumen, Sarijaya adalah salah satu broker besar yang terpercaya selama ini. Bahkan dalam beberapa milis yang saya ikuti Sarijaya adalah Broker yang cukup banyak direkomendasikan oleh para investor yang sudah terlebih dahulu berinvestasi di pasar saham.
Beberapa hal yang merugikan konsumen adalah:
1. Konsumen tidak dapat melakukan trading (Buy/Sell) melalui Broker Sarijaya
2. Konsumen tidak dapat melakukan top-up dan penarikan dana mereka di account Sarijaya
Yang jadi pertanyaan sekarang adalah, siapa yang akan menjamin dana nasabah.
Jika dana itu sudah berubah menjadi saham apakah kepemilikan saham tersebut akan dijamin oleh KPEI dan KSEI?
Jika dana itu masih belum berbentuk saham, lantas siapa yang menjamin? LPS atau Bapepam-LK?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment