31 January 2010

Bumi Badai Peradaban

Hidup dan segala pilihannya. Seorang pelajar yang akan menghadapi ujian, maka ia menghadapi pilihan untuk lulus atau tidak lulus. Seorang mahasiswa yang sedang menempuh studinya mendapati pilihan untuk wisuda atau Drop Out. Seorang pekerja yang sudah sekian lama bekerja mendapati dirinya berada dalam pilihan untuk sukses dalam karier atau selamanya menjadi pekerja rendahan. Seorang pengusaha muda yang telah 7 tahun bergelut dalam bisnisnya, maka pilihannya adalah antara bangkrut atau menjadi konglomerat papan atas.

Ternyata, pilihan-pilihan di atas itu selalu didahului oleh pilihan-pilihan lain. Pilihan buat pelajar untuk belajar keras atau bermain. Pilihan untuk mahasiswa, agar mengerjakan skripsinya atau tidak. Pilihan pekerja untuk bekerja keras dan jujur atau malah malas-malasan dan korup. Pilihan bagi pengusaha muda, apakah akan bermalas-malasan dengan dalih sudah jadi bos atau mengembangkan bisnis dan kemampuannya.

Ya, pada akhirnya hidup memang pilihan, kalau bisa dirangkum menjadi lebih sedikit pilihan, maka pilihan itu hanya ada 2. Menyerah pada keadaan atau berdiri menentang badai.

Semoga kita semua tegar berdiri di bumi ini, bumi badai peradaban.

~dalam rangka mencoba menyaingi bumi manusia

19 January 2010

Programmer DKI Dapat Tunjangan Khusus

Dari TV One www.tvone.co.id

Pemprov DKI menghapus honor dan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ada saat ini dan menggantinya dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). "Anggaran yang disiapkan untuk itu Rp3,5 triliun. TKD ini pengganti honor, TPP dan kesra yang dihapus. Selain menertibkan administrasi, TKD juga untuk memacu kinerja," kata Gubernur DKI, Fauzi Bowo di Jakarta, Senin (19/1).

Tunjangan baru ini, baru akan mulai dibayarkan pada 20 Februari mendatang. Setelah dilakukan penilaian bulan sebelumnya yakni Januari. Besarannya berkisar antara Rp2,9 juta untuk golongan I dan Rp50 juta untuk golongan tertinggi atau eselon I seperti sekretaris daerah.

Menurut Gubernur, angka maksimal akan dicapai pegawai yang rajin dan kinerjanya baik. Seperti absensi misalnya, memegang bobot paling besar yakni 70 persen dari penilaian kinerja dan 30 persen sisanya adalah penilaian terhadap hasil kerja yang dicapai, lancar tidaknya komunikasi atau kerjasama dengan pihak luar, serta kelakuan atau perilaku.

Selain itu, ada tunjangan khusus bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki tugas khusus pelayanan atau dalam tugasnya risiko dinilai besar akan diberikan tambahan tunjangan Rp1 juta per orang. Beberapa pos yang akan mendapatkan tambahan tunjangan Rp1 juta tersebut antara lain pegawai kelurahan, pegawai kecamatan, petugas Dinas Pemadam Kebakaran, serta guru di Kepulauan Seribu.

Guru-guru di Kepulauan Seribu diberikan tambahan tunjangan sebesar Rp1 juta di luar TKD, lantaran tugasnya di daerah terpencil. Sedangkan pegawai di Dinas Pemadam Kebakaran juga diberikan tambahan Rp1 juta, lantaran risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Begitu juga pegawai di RSUD Duren Sawit diberikan tambahan Rp1 juta selain TKD, karena tugasnya juga melayani pasien cacat mental (pasien gila) yang membutuhkan ketelatenan dan kesabaran.

Selain pos-pos tersebut, ada juga pegawai yang mendapat tunjangan khusus tambahan di luar TKD antara lain auditor yang mendapat tambahan Rp2 juta, pustakawan, analis kepegawaian dan programer masing-masing juga diberikan tambahan Rp2 juta karena membutuhkan keahlian khusus.

Jika kinerja tidak tercapai, Fauzi menyebut pihaknya tidak akan segan untuk memotong tunjangan tersebut, karena pemberian tunjangan pada dasarnya adalah untuk menggenjot pelayanan publik dari tingkat kelurahan hingga dinas. "Sehari tidak masuk besaran pokok tunjangan kinerja daerah akan dipotong 5 persen. Kalau 20 hari mangkir, berarti tidak dapat sama sekali tunjangan," ujar Fauzi.

Menurut Gubernur, sistem baru ini akan bisa memberikan rasa keadilan kepada setiap PNS, karena besaran tunjangan akan berorientasi kepada hasil atau berbasis kinerja. Dengan demikian, tidak lagi ada dua pegawai yang kinerjanya berbeda tapi gajinya sama.

Kepala SKPD atau UKPD diminta untuk memberi penilaian terhadap anak buahnya dengan sebaik-baiknya karena penilaian asal akan diberikan sanksi. Saat ini, total ada 78.500 pegawai dilingkungan Pemprov DKI.



18 January 2010

Tunjangan Daerah Pemda DKI

Diambil dari pulauseribu.net

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memberikan dan meningkatkan kesejahteraan para pegawainya. Pada tahun 2010 ini, komitmen diwujudkan dalam bentuk pemberian uang tunjangan berbasis kinerja atau tunjangan kinerja daerah (TKD). Namun TKD hanya akan diberikan pada pegawai yang memiliki kinerja dan kedisiplinan tinggi setiap tanggal 20. Kebijakan ini sekaligus menghapus tiga jenis tunjangan yang diberikan pada tahun sebelumnya, yakni tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), tunjangan kesejahteraan, (Kesra), dan tunjangan khusus.


"Kita punya sistem remunerasi yang berbeda pada tahun 2010 ini. Dimana sistem remunerasi yang diterapkan lebih mengarah kepada sistem keadilan. Karena, besarnya uang tunjangan setiap PNS tidak akan sama. TKD ini akan diberikan setiap bulan tanggal 20,” kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, usai rapat pengarahan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 dan penerapan penghitungan kinerja pegawai Pemprov DKI Jakarta di Balai Samudera, Kelapagading, Jakarta Utara, Sabtu (16/1).

Pemberian TKD ini untuk memacu kinerja dan sekaligus menjamin keadilan dalam pemberian tunjungan. Sebab, selain memperhatikan kedisiplinan melalui kehadiran/absensi, juga dilihat kinerjanya. “Jadi tunjangan yang diterima pegawai yang kinerjanya buruk berbeda dengan yang berprestasi,” jelas Fauzi.

Dalam rapat tersebut, selain pembahasan anggaran, Fauzi juga akan melakukan evaluasi kinerja seluruh karyawan Pemprov DKI Jakarta selama 2009. Penerapan TKD ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 215 tahun 2009. Karenanya, peningkatan kesejahteraan karyawan ini hendaknya dibarengi dengan perbaikan kinerja karyawan yang jumlahnya mencapai 78.500 PNS/CPNS DKI. Sebab tujuan dari pemberian TKD ini salah satunya adalah untuk peningkatan kualitas layanan publik, tertib administrasi keuangan, serta memperkecil tindak penyelewengan anggaran.

“TKD yang akan diberikan kepada pegawai berdasarkan peringkat jabatan (job class) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). TKD merupakan penyederhanaan beberapa tunjangan yang ada, seperti TPP dan Kesra. Dengan berlakunya TKD, maka honor-honor yang ada selama ini tidak ada lagi,” paparnya.

Besaran TKD yang diterima pegawai antara Rp 2,9 juta hingga Rp 50 juta. Namun uang tunjangan itu akan diberikan secara penuh jika kinerja dan absensi atau kehadirannya yang bersangkutan full seratus persen. Namun jika alpa akan dikenakan potongan sebesar 5 persen per sehari. “TKD itu diberikan berdasarkan perhitungan 70 persen kehadiran dan 30 persen kinerja,” ungkap Fauzi Bowo.

Gubernur juga menyebutkan bahwa TKD yang lebih tinggi diberikan kepada pegawai lapangan. Seperti untuk pegawai di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, pegawai kantor kelurahan dan kecamatan, serta pegawai yang bertugas di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Penilaian dasar pemberian TKD ini selain memperhatikan disiplin kehadiran, juga kinerja maupun perilaku pegawai. “Penilaian kehadiran dapat dilihat melalui alat absensi elektronik, sedangkan perilaku dan kinerja dinilai pimpinan SKPD/UKPD yang dilakukan berjenjang,” katanya. Saat ini anggaran yang disiapkan untuk pemberian TKD itu sebanyak Rp 3,5 triliun dari APBD 2010.

Kepala Bagian Kesra dan Pensiunan Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, S Haridjogya mengatakan, bagi pegawai yang memiliki resiko tinggi dalam menjalankan tugasnya mendapatkan TKD khusus. “Bagi pegawai yang memiliki resiko tinggi dalam bertugas, selain mendapatkan TKD, mereka juga mendapatkan penghargaan TKD tambahan yang besarnya bervariasi,” katanya.

Ia mencontohkan, pegawai yang ada di kelurahan maupun kecamatan merupakan unit terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mereka akan mendapatkan TKD tambahan sebesar Rp 1 juta, pegawai di Kabupaten Kepulauan Seribu sebesar Rp 1 juta, demikian halnya untuk petugas lapangan Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana dan sebagainya. “Pada tanggal 20 setiap bulan sudah bisa dicairkan melalui Bank DKI. Untuk tahun 2010 ini efektif pada tanggal 20 Februari karena penilaian kinerjanya berlangsung Januari,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, secara nasional, TKD merupakan kebijakan reformasi birokrasi di bidang remunerasi. Contoh instansi pusat yang telah menerapkan TKD adalah Departemen Keuangan, Badan Pengawas Keuangan, Mahkamah Agung, dan Sekretariat Negara. Sedangkan pemerintah daerah yang telah menerapkan adalah Pemprov Gorontalo, Pemprov Sumatera Barat, dan Pemprov Jawa Barat.