Showing posts with label Pajak Daerah. Show all posts
Showing posts with label Pajak Daerah. Show all posts

07 January 2016

Penagihan Pajak dan Budaya Malu

Sekira 10 orang telah berkumpul di depan rumah besar di sebuah kawasan elit, penjaga rumah terlihat sibuk berkomunikasi dengan pemilik yang sedang beribadah ke luar negeri. "Ada petugas pajak pak, mau memasang plang tunggakan pajak di depan rumah", lapor penjaga rumah ke pemilik rumah di ujung telepon.  Selesai komunikasi antara penjaga rumah dan pemilik, penjaga menyampaikan bahwa pemilik siap mentransfer tunggakan pajak hari itu juga ke rekening pembayaran.

Kegiatan pemasangan plang tunggakan pajak saat ini sedang gencar dilakukan petugas Pajak Daerah di DKI Jakarta, beberapa logo bank di ATM yang belum membayar Pajak Reklame juga dipasang stiker tunggakan pajak.  Rumah-rumah warga yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dipasang Stiker atau plang untuk rumah mewah yang belum membayar PBB.  Terakhir lapangan golf dan gedung perkantoran juga tak luput dari pemasangan plang tunggakan pajak.

Kegiatan penagihan pajak diatur dalam UU No. 19 Tahun 2000 jo. UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak, dalam upaya penagihan Pajak oleh Negara terdapat beberapa pilihan, diantaranya adalah Penyitaan aset milik Wajib Pajak/Pemilik, Penyanderaan (gijzeling), atau pengumuman di media massa.  Ditjen Pajak sebagai otoritas Pajak Penghasilan menggunakan mekanisme gijzeling untuk menagih, sementara Provinsi DKI Jakarta menggunakan mekanisme pengumuman dengan pemasangan Plang.

Pengumuman di media massa, gijzeling dan penyitaan tentu membutuhkan upaya yang lebih keras dan tidak mungkin akan terjadi gesekan dengan masyarakat terlebih biayanya cukup besar.  Sementara pemasangan plang jelas lebih murah dan gesekan bisa diminimalkan.  Budaya malu agaknya masih menjadi ciri khas di bangsa ini.

Bagaimana seorang pengusaha besar yang di lingkungannya terkenal sebagai public figure ternyata menunggak pajak dan dipasang plang/stiker besar di rumahnya.  Atau sebuah perusahaan akan kehilangan pamornya dengan pemasangan plang tersebut.

Seyogyanya upaya-upaya perpajakan memang harus berkembang dengan tuntutan zaman, sehingga urat nadi penerimaan negara ini menjadi tidak tertinggal dan tetap memberikan dana segar untuk pembangunan dan pemerataan di Indonesia.
 


09 May 2010

Jenis-Jenis Pajak Daerah

Sesuai dengan posting sebelumnya dan berkaitan dengan rencana dikeluarkannya peraturan daerah tentang pajak daerah, berikut adalah komponen yang termasuk dalam rencana pajak daerah di tahun 2010.
Official Assestment
1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (terkena upah pungut)
2. Pajak Air Bawah tanah dan Air Permukaan
3. Pajak Reklame

Self Assestment
4. Pajak Hotel
5. Pajak Restoran
6. Pajak Hiburan
7. Pajak Parkir

With Holding
8. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (terkena upah pungut)
9. Pajak Penerangan Jalan (terkena upah pungut)


Pajak Baru:
1. Pajak Bumi dan Bangunan dan BPHTB
2. Pajak Sarang Burung Walet
3. Cukai Rokok





08 May 2010

Akhirnya Memilih Menjadi Petugas Pajak Daerah

Setelah posting terakhir tentang pilihan-pilihan, saya belum mengabarkan akhirnya mana yang dipilih ya. Setelah melalui sebuah perenungan yang panjang, negosiasi yang melelahkan, akhirnya saya memilih menjadi PNS. :)

Sebenernya pertimbangan mengapa memilih menjadi PNS ada beberapa pertimbangan, salah satunya fasilitas tugas belajar. Di pemerintahan biasanya ada tes untuk pelaksanaan tugas belajar, di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta misalnya, tes untuk seleksi tugas belajar dilakukan setiap 2 tahun sekali. Namun ada juga instansi yang tanpa melakukan seleksi, misalnya menkominfo yang royal jika menyangkut beasiswa.

Pertimbangan lainnya adalah mengabdi pada bangsa, kalau saya memilih di Bakrie, berarti saya mengabdi sama pak Bakrie atau kalau Amdocs, berarti mengabdi sama Amdocs di Amrik sana :P. Saya ingin berbuat sesuatu untuk bangsa ini, perubahan dalam sebuah bangsa salah satunya dilakukan lewat perbaikan pengelola negara.

Setelah memutuskan mengambil PNS, jadwal berikutnya adalah pengambilan SK CPNS dan penempatan di bagian apa. Setelah pengambilan ke Balaikota DKI, ternyata penempatannya di Dinas Pelayanan Pajak. Wah ada pajaknya nih, jangan-jangan temennya gayus :P.

Ternyata di Indonesia ada 2 jenis Pajak, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat itu Pajak penghasilan, pertambahan nilai dll. Pajak daerah itu seperti pajak Kendaraan, PBB, Pajak hotel dll. di kesempatan lain saya coba cerita tentang pajak di daerah. Sekalian buat saya belajar juga.

Sekarang mau sholat subuh dulu :)