01 January 2009

Ikhwan dan Demokrasi

Celaan terhadap Ikhwan pun datang dari arah lain, yaitu demokrasi. Aktivitas Ikhwan dalam kancah politik dianggap sebagai indikasi keberhasilan fatamorgana demokrasi menipu dan membuai mereka. Partisipasi mereka dalam pemungutan suara atau pemilu dan parlemen adalah bukti taqlid terhadap sistem Barat dan sekulerisme yang justru kontraproduktif dengan upaya memerangi hegemoni Barat dan sekulerisme. Pengkritik menilai, setidak-tidaknya mayoritas dari mereka berpikir bahwa demokrasi adalah sistem kafir dari Barat dan merupakan syirk akbar. Bahkan pemungutan suara syirk juga karena pemilu adalah subsistem demokrasi. Demikianlah alasannya.

a. Tentang Demokrasi
Anggapan demokrasi itu syirk didasari pemahaman yang belum utuh. Sesungguhnya demokrasi saat ini mengalami deviasi makna. Tiap negara memiliki pemahaman sendiri. Demokratis di sebuah negara belum tentu demokratis di negara lain.
Kaum muslimin yang mengharamkan demokrasi memahaminya sebagai bentuk pemerintahan rakyat dengan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Adapun di dalam Islam, kedaulatan tertinggi di tangan Allah Swt, bukan manusia; La Hukma Illa Lillah. Itu adalah perkataan yang benar, tetapi konteksnya tidak tepat. Tidak ada satupun aktivis Islam yang berbicara demokrasi dan mengambil manfaatnya benar-benar meyakini kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Sama sekali tidak terlintas dalam pikiran mereka pemahaman seperti itu. Setiap muslim, apalagi mufti harus bertindak hati-hati dalam memberikan penilaian. Terlalu mudah memvonis syirk atau haram sama bahayanya dengan terlalu mudah dalam membolehkannya.
Jika kita belum mengetahui betul masalah yang dihadapi, bertanyalah kepada ahlinya dalam hal ini, pakar atau pengamat politik. Jangan sampai fatwa yang keluar membuat gamang perjuangan yang sedang dilakukan atau dimanfaatkan musuh-musuh dakwah Islam untuk memarjinalkan politik umat Islam. Dalam hal ini, ada kaidah yang telah disepakati para ulama, Siapa yang menetapkan hukum sesuatu padahal dia tidak mengetahui secara pasti sesuatu tersebut, ketetapan hukumnya dianggap cacat walau secara kebetulan benar.
Harus diakui bahwa tidak ada kesamaan pandangan tentang makna demokrasi. Jadi, fatwa hukum yang diberikan pun tidak baku keharaman dan ke-syirk-annya. Kita pun dapat mengembalikan urusan itu kepada baraatul ashliyah (hukum awal)nya, yaitu mubah.
Ada pula yang memandang demokrasi berasal dari Barat yang kafir. Oleh karena itu, demokrasi (adalah) pola alien yang masuk ke dalam negeri-negeri muslim. Jika alasan itu dijadikan dasar pengharaman demokrasi, sesungguhnya hal itu tidak tepat. Memang benar demokrasi berasal dari sistem Barat. Namun, tidak ada yang mengingkari bahwa Rasulullah Saw pernah menggunakan cara orang Majusi (Persia) ketika Perang Ahzab, yaitu menggali khandaq (parit besar) atas usul sahabatnya dari Persia, Salman al Farisi. Nabi Saw pun memanfaatkan jasa tawanan Perang Badr untuk mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kaum muslimin walaupun tawanan itu musyrik. Rasulullah Saw pernah pula membubuhkan stempel ketika mengirim surat dakwah kepada para penguasa sekitar Jazirah Arab sebagai bentuk pengakuan beliau terhadap kebiasaan yang mereka lakukan agar mereka mau menerima surat dakwahnya.
Jadi, tidak ada satu pun ketetapan syariat yang melarang mengambil kebaikan dari pemikiran teoritis dan pemecahan praktis nonmuslim dalam masalah dunia selama tidak bertentangan dengan nash yang jelas makna dan hukumnya serta kaidah hukum yang tetap. Oleh karena hikmah adalah hak muslim yang hilang, sudah selayaknya kita merebutnya kembali. Islam hanya tidak membenarkan tindakan asal comot terhadap segala yang datang dari Barat tanpa ditimbang di atas dua pusaka yang adil, alQuran dan asSunnah.

b. Esensi Demokrasi
Esensi demokrasi, terlepas dari berbagai definisi dan istilah akademis, adalah wadah masyarakat untuk memilih seseorang mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinannya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Mereka pun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai. Jika demikiran esensi demokrasinya, di mana letak pertentangannya dengan Islam? Mana dalil yang membenarkan anggapan itu?
Siapa saja yang mau merenungi esensi demokrasi, pasti akan mendapati kesamaannya dengan prinsip Islam, Misalnya, Islam mengingkari seseorang yang mengimami orang banyak dalam sholat, sementara makmum membenci dan tidak menyukainya. Rasulullah Saw bersabda, Ada tiga orang yang sholatnya tidak dianggat melebihi kepalanya sejengkal pun, lalu beliau menyebut orang yang pertama Orang yang mengimami suatu kaum, sedangkan mereka tidak menyukainya.(HR Imam ibnu Majah. Al Bushairi berkata dalam az Zawaid, isnad-nya shahih dan perawinya tsiqah dan Ibnu Hibban dalam shahihnya al Mawardi. Keduanya dari Ibnu Abbas).
Sebaik-baik pemimpin kamu kepala pemerintahan- adalah orang yang mencintai kamu dan kamu mencintainya, mendoakan kebaikanmu dan kamu mendoakan kebaikan untuknya. Sejelek-jeleknya pemimpin kamu adalah yang kamu benci dan ia membenci kamu, kamu mengutuknya dan ia mengutuk kamu. (HR Imam Muslim dari Auf bin Malik).
AlQuran pun mengecam para penguasa tiran di muka bumi, seperti Firaun, Namrudz, penguas kaum Ad, dan alat-alat penguasa, seperti Hamman dan tentaranya, serta bapak kapitalis dunia, Qarun. Hadis pun mengecam penguasa yang tiranik. Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya di dalam neraka jahanam itu terdapat lembah dan di dalam lembah itu ada sumur bernama Hab-Hab yang Allah sediakan bagi penguasa yang sewenang-wenang dan menentang kebenaran. (HR Imam Thabrani denga sanad hasan. Begitu pula Imam Hakim dan disahihkan adz Dzahabi).
Dari Muawiyah Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: Sesudahku nanti akan ada pemimpin-pemimpin yang mengucapkan (instruksi) sesuatu yang tidak dapat disangkal. Mereka akan berdesak-desakan masuk neraka seperti berkerubutannya kera (HR Imam Abu Yala dan Imam at Thabrani dalam Shaih al Jami ash Shaghir).
Selain itu, ada hadis dari Muawiyah secara marfu (sanadnya sampai ke Nabi Saw): Tidaklah suci suatu kaum yang tidak dapat meutuskan perkara dengan benar di kalangan mereka dan orang lemahnya tidak dapat mengambil haknya dari orang yang kuat, melainkan dengan susah payah (HR Imam at Thabrani dan para perawinya terpercaya menurut Imam al Mundziri dan Imam al Haitsami).
Masih banyak hadist-hadist serupa yang bertebaran dalam kitab-2 hadist. Hal itu sekaligus menunjukkan bahwa jiwa demokrasi adanya keseimbangan antara state (negara/pemerintah/penguasa) dengan people (rakyat), persamaan sesama manusia, dan kewajiban meluruskan penguasa yang menyimpang sudah lama ada di dalam Islam. Dalam pidato pertamanya sejak diangkat menjadi khalifah, Abu Bakar ash Shiddiq Ra berkata, Wahai manusia! Kalian telah mengangkatku. Oleh karena itu, jika kalian melihat aku berada dalam kebenaran, bantulah aku. Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dalam memimpin kalian. Jika aku melanggar Allah, tidak ada kewajiban taat bagi kalian kepadaku.32)
Adapun saat menjadi khalifah, Umar bin Khattab Ra pun pernah berkata, Mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada orang yang mau menunjukkan aibku kepadaku.
Beliau berkata pada kesempatan yang lain, Hali sekalian manusia! Siapa di antara kalian yang melihat kebengkokan pada diriku, hendaklah dia meluruskanku! Kemudain, ada salah seorang yang menjawab, Demi Allah, wahai putera alKhattab! Jika kami melihat kebengkokan pada diri anda, kami akan meluruskannya dengan pedang kami.
Pernah pula ada seorang wanita yang meluruskan kekeliruan Umar tentang mahar wanita, tetapi Umar tidak menganggapnya sebagai bentuk merendahkan harga dirinya. Beliau justru berkata, Benar wanita itu dan Umar yang salah (meski para ulama hadist masih mempersoalkan kesahihan riwayat dua cerita itu).
Kita dapat melihat betapa pemuka-pemuka umat itu telah mengajarkan cara hidup berdemokrasi yang hakiki. Begitu pula, kaum muslimin saat itu yang tidak punya rasa sungkan, apalagi takut untuk mengkritik penguasa yang menyimpang.
Islam telah mendahului paham demokrasi dengan menetapkan daidah-kaidah yang menjadi penopang esensi dan substansi demokrasi. Namun, Islam menyerahkan perincian dan penjabarannya kepada ijtihad kaum muslimin sesuai prinsip-prinsip ad Din dan maslahat dunia mereka, perkembangan kehidupan mereka, masa dan tempat, serta perkembangan situasi dan keadaan manusia.33)
Sebenarnya, penggunaan istilah-istilah asing seperti demokrasi untuk mengungkapkan makna-makna Islami bukanlah hal yang kita inginkan.34)
Namun, kita tidak mungkin menutup mata karena itulah istilah yang populer digunakan manusia. Justru kita harus mengerti maksudnya agar tidak salah paham atau mengartikannya dengan arti yang tidak sesuai dengan kandungannya atau tidak sesuai dengan maksud orang yang mengucapkannya. Dengan demikian, fatwa yang kita jatuhkan pun sehat dan seimbang.
Tidak masalah jika istilah-istilah itu datang dari luar kita karena kisaran fatwa bukan pada istilahnya, melainkan esensi dan substansinya. Judi tetaplah judi walau dinamakan SDSB. Khamr tetaplah khamr walau dinamakan jamu. Umar bin Khattab Ra pernah merelakan tidak menggunakan istilah jizyah kepada kaum Nashrani di bawah naungan kekuasaannya karena mereka merasa direndahkan dengan istilah itu. Umar menerimanya sambil berkomentar, Mereka adalah orang-orang bodoh. Mereka menolak nama (bungkus), tetapi menerima isinya.
Di dalam istilah Islam, ada ahli syura yang tergabung dalam ahlul halli wal aqdi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Kepada merekalah aspirasi umat disalurkan, lalu dimusyawarahkan untuk dijalankan penguasa.35) Imam Ibnu Katsir mengemukakan di dalam tafsirnya dengan mengutip riwayat dari Ibnu Mardawaih dari Ali Ra bahwa ia pernah ditanya tentang maksud azam pada ayat, Bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian jika kamu telah ber-azam, bertawakkal-lah kepada Allah. (QS Ali Imran:159). Berkata Ali Ra, Azam adalah keputusan ahlur rayi, kemudian mereka mengikutinya.
Dengan demikian, Anda boleh mengatakan, Inti demokrasi berdekatan dengan ruh syura Islam. Demikian itu menurut Qaradhawy.
Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith thariq.

c. Persamaan dan Perbedaan antara Islam dan Demokrasi
Biasanya, setiap prinsip buatan manusia lemah. Jadi, sudah sewajarnya jika demokrasi memiliki cacat. Itulah yang membuatnya berbeda dengan syura Islam. Dalam hal persamaan dan perbedaan antara Islam dengan demokrasi, ada pandangan yang bagus dan seimbang dari salah seorang pemikir Islam, Dr. Dhiyauddin ar Rais.
Persamaan antara Islam dan Demokrasi36)
Dr. Dhiyauddin ar Rais mengatakan, Ada beberapa persamaan yang mempertemukan Islam dan demokrasi. Namun, perbedaannya lebih banyak. Persamaannya menyangkut pemikiran sisstem politik tentang hubungan antara umat dan penguasa serta tanggung jawab pemerintahan. Akhirnya, ar Rais sampai pada kesimpulan bahwa antara Islam dan demokrasi tidak hanya memiliki persamaan di bidang politik. Lebih dari itu, unsur-unsur yang terkandung dalam demokrasi dan keistimewaannya pun sudah terkandung di dalam Islam.
Dalam menerangkan hal itu, dia mengatakan, Jika yang dimaksud dengan demokrasi seperti definisi Abraham Lincoln: dari rakyat dan untuk rakyat pengertian itu pun ada di dalam sistem negara Islam dengan pengecualian bahwa rakyat harus memahami Islam secara komprehensif. Jika maksud demokrasi adalah adanya dasar-dasar politik atau sosial tertentu (misalnya, asas persamaan di hadapan undang-undang, kebebasan berpikir dan berkeyakinan, realisasi keadilan sosial, atau memberikan jaminan hak-hak tertentu, seperti hak hidup dan bebas mendapat pekerjaan). Semua hak tersebut dijamin dalam Islam.
Jika demokrasi diartikan sebagai sistem yang diikuti asas pemisahan kekuasaan, itu pun sudah ada di dalam Islam. Kekuasaan legislatif sebagai sistem terpenting dalam sistem demokrasi diberikan penuh kepada rakyat sebagai satu kesatuan dan terpisah dari kekuasaan Imam atau Presiden. Pembuatan Undang-Undang atau hukum didasarkan pada alQuran dan Hadist, ijma, atau ijtihad. Dengan demikian, pembuatan UU terpisah dari Imam, bahkan kedudukannya lebih tinggi dari Imam. Adapun Imam harus menaatinya dan terikat UU. Pada hakikatnya, Imamah (kepemimpinan) ada di kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan independen karena pengambilan keputusan tidak boleh didasarkan pada pendapat atau keputusan penguasa atau presiden, jelainkan berdasarka pada hukum-hukum syariat atau perintah Allah Swt.
Perbedaan antara Islam dan Demokrasi37)
Menurut Dhiyauddin ar Rais, ada tiga hal yang membedakan Islam dan demokrasi. Pertama, dalam demokrasi yang sudah populer di Barat, definisi bangsa atau umat dibatasi batas wilayah, iklim, darah, suku-bangsa, bahasa dan adat-adat yang mengkristal. Dengan kata lain, demokrasi selalu diiringi pemikiran nasionalisme atau rasialisme yang digiring tendensi fanatisme. Adapun menurut Islam, umat tidak terikat batas wilayah atau batasan lainnya. Ikatan yang hakiki di dalam Islam adalah ikatan akidah, pemikiran dan perasaan. Siapa pun yang mengikuti Islam, ia masuk salah satu negara Islam terlepas dari jenis, warna kulit, negara, bahasa atau batasan lain. Dengan demikian, pandangan Islam sangat manusiawi dan bersifat internasional.
Kedua, tujuan-tujuan demokrasi modern Barat atau demokrasi yang ada pada tiap masa adalah tujuan-tujuan yang bersifat duniawi dan material. Jadi, demokrasi ditujukan hanya untuk kesejahteraan umat (rakyat) atau bangsa dengan upaya pemenuhan kebutuhan dunia yang ditempuh melalui pembangunan, peningkatan kekayaan atau gaji. Adapun demokrasi Islam selain mencakup pemenuhan kebutuhan duniawi (materi) mempunyai tujuan spiritual yang lebih utama dan fundamental.
Ketiga, kedaulatan umat (rakyat) menurut demokrasi Barat adalah sebuah kemutlakan. Jadi, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi tanpa peduli kebodohan, kezaliman atau kemaksiatannya. Namun dalam Islam, kedaulatan rakyat tidak mutlak, melainkan terikat dengan ketentuan-ketentuan syariat sehingga rakyat tidak dapat bertindak melebihi batasan-batasan syariat, alQuran dan asSunnah tapnpa mendapat sanksi.
Menurut Islam, kekuasaan tertinggi bukan di tangan penguasa karena Islam tidak sama dengan paham otokrasi. Kekuasaan bukan pula di tangan tokoh-tokoh agamanya karena Islam tidak sama dengan teokrasi.38) Begitupun bukan di tangan UU karena Islam tidak sama dengan nomokrasi atau di tangan umat karena Islam bukan demokrasi dalam pengertian yang sempit. Jawabannya, kekuasaan tertinggi dalam Islam sangat nyata sebagai perpaduan dua hal, yaitu umat dan undang-undang atau syariat Islam. Jadi, syariat pemegang kekuasaan penuh dalam negara Islam.
Dr. Dhiyauddin ar Rasi menambahkan, jika harus memakai istilah demokrasi tanpa mengabaikan perbedaan substansialnya sistem itu dapat disebut sebagai demokrasi yang manusiawi, menyeluruh (internasional), religius, etis, spiritual, sekaligus material. Boleh pula disebut sebagai demokrasi Islam atau menurut al Maududy demokrasi teokrasi. Demokrasi seperti itulah yang dipahami aktivis Islam termasuk Ikhwanul Muslimun saat terjun di dalam kehidupan politik dan bernegara di negara demokrasi.
Ustadz Mamun al Hudhaibi39) hafizhahullah pernah ditanya pandangan Ikhwan tentang demokrasi dan kebebasan individu. Katanya, Jika demokrasi berarti rakyat memilih orang yang akan memimpin mereka, Ikhwan menerima demokrasi. Namun, jika demokrasi berarti rakyat dapat mengubah hukum-hukum Allah Swt dan mengikuti kehendak mereka, Ikhwan menolak demokrasi. Ikhwan hanya mau terlibat dalam sistem yang memungkinkan syariat Islam diberlakukan dan kemungkaran dihapuskan. Menolong, meskipun sedikit, masih lebih baik daripada tidak menolong. Mengenai kebebasan individu, Ikhwan menerima kebebasan individu dalam batas-batas yang dibolehkan Islam. Namun, kebebasan individu yang menjadikan muslimah memakai pakaian pendek, minim dan atau seperti pria adalah haram dan Ikhwan tidak akan toleran dengan hal itu.40)
---------------------------------------
[32] Ucapan Abu Bakar Ra itu merupakan bantahan yang telak kepada pihak yang tetap memrintahkan taat kepada penguasa yang zalim dan durhaka kepada Allah Swt selama bukan perintah maksiat. Meski begitu, tidak dibenarkan bagi rakyat untuk memberontak karena akan melahirkan kezaliman yang lebih besar.
[33] Ibid. hlm. 928.
[34] Syaikh as Shabuni berkata, Kaum muslimin dibolehkan menggunakan istilah yang kurang baik untuk makna yang baik seperti perkataan Rasulullah Saw, Kerahiban umatku adalah jihad fi sabilillah meskipun alQuran pada dasarnya mencela makna rahbaniyah. Allah Swt berfirman, Mereka mengada-adakan rahbaniyah, padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka. Mereka sendirilah yang mengada-adakannya untuk mencari ridha Allah. (QS. Al Hadid: 27).
[35] Para ulama berbeda pendapat tentang keputusan ahli syura: wajib dijalankan penguasa atau sekedar anjuran; boleh menolak atau menerima. Hasal al Banna berpendapat sebagai anjuran saja, sedangkan al Qaradhawy berpendapat wajib dijalankan.
[36] Fahmi Huwaidi, Demokrasi Oposisi dan Masyarakat Madani, hlm. 196-198.
[37] Ibid. hlm. 198-200.
[38] Di masa lalu, kaum agamawan Nashrani yang menjadi penguasa sebuah negeri menganggap keputusan mereka adalah keputusan Tuhan. Perkataan dan perbuatan mereka adalah rekomendasi dari Tuhan sehingga rakyat tidak punya hak bertanya mengapa?, apalagi menolak karena semua datang dari Tuhan. Hal itu amat rentan dengan kesewenangan pemimpin dengan menjadikan Tuhan sebagai legitimasi. Namun, Islam tidak menghendaki demikian. Meski para Khulafaur Rasyidin adalah fuqaha, mereka tidak pernah menganggap dirinya wakil Tuhan di bumi. Keputusan selalu mereka ambil melalui syura (musyawarah).
[39] Beliau adalah putera dari mursyid am kedua Ikhwan, Prof. Hasan al Hudhaibi. Pertanyaan itu muncul ketika beliau masih menjabat juru bicara resmi Ikhwan.
[40] Ishlah edisi 67/th. IV/1996, hlm. 24, kol. 2-3.

1 comment:

insidewinme said...

Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu