09 May 2010

Jenis-Jenis Pajak Daerah

Sesuai dengan posting sebelumnya dan berkaitan dengan rencana dikeluarkannya peraturan daerah tentang pajak daerah, berikut adalah komponen yang termasuk dalam rencana pajak daerah di tahun 2010.
Official Assestment
1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (terkena upah pungut)
2. Pajak Air Bawah tanah dan Air Permukaan
3. Pajak Reklame

Self Assestment
4. Pajak Hotel
5. Pajak Restoran
6. Pajak Hiburan
7. Pajak Parkir

With Holding
8. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (terkena upah pungut)
9. Pajak Penerangan Jalan (terkena upah pungut)


Pajak Baru:
1. Pajak Bumi dan Bangunan dan BPHTB
2. Pajak Sarang Burung Walet
3. Cukai Rokok





3 comments:

Amir Syafrudin said...
This comment has been removed by the author.
Amir Syafrudin said...

Sepertinya tulisan di atas relevan dengan tulisan ini: http://bicarapajak.blogspot.com/2009/06/makanan-restoran-tidak-kena-ppn.html

Pajak said...

jaid itu macam-macam pajaknya,
hem.. jadi tahu deh,
thx loo