Official Assestment
1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (terkena upah pungut)
2. Pajak Air Bawah tanah dan Air Permukaan
3. Pajak Reklame
Self Assestment
4. Pajak Hotel
5. Pajak Restoran
6. Pajak Hiburan
7. Pajak Parkir
With Holding
8. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (terkena upah pungut)
9. Pajak Penerangan Jalan (terkena upah pungut)
Pajak Baru:
1. Pajak Bumi dan Bangunan dan BPHTB
2. Pajak Sarang Burung Walet
3. Cukai Rokok
3 comments:
Sepertinya tulisan di atas relevan dengan tulisan ini: http://bicarapajak.blogspot.com/2009/06/makanan-restoran-tidak-kena-ppn.html
jaid itu macam-macam pajaknya,
hem.. jadi tahu deh,
thx loo
Post a Comment