18 January 2010

Tunjangan Daerah Pemda DKI

Diambil dari pulauseribu.net

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memberikan dan meningkatkan kesejahteraan para pegawainya. Pada tahun 2010 ini, komitmen diwujudkan dalam bentuk pemberian uang tunjangan berbasis kinerja atau tunjangan kinerja daerah (TKD). Namun TKD hanya akan diberikan pada pegawai yang memiliki kinerja dan kedisiplinan tinggi setiap tanggal 20. Kebijakan ini sekaligus menghapus tiga jenis tunjangan yang diberikan pada tahun sebelumnya, yakni tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), tunjangan kesejahteraan, (Kesra), dan tunjangan khusus.


"Kita punya sistem remunerasi yang berbeda pada tahun 2010 ini. Dimana sistem remunerasi yang diterapkan lebih mengarah kepada sistem keadilan. Karena, besarnya uang tunjangan setiap PNS tidak akan sama. TKD ini akan diberikan setiap bulan tanggal 20,” kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, usai rapat pengarahan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 dan penerapan penghitungan kinerja pegawai Pemprov DKI Jakarta di Balai Samudera, Kelapagading, Jakarta Utara, Sabtu (16/1).

Pemberian TKD ini untuk memacu kinerja dan sekaligus menjamin keadilan dalam pemberian tunjungan. Sebab, selain memperhatikan kedisiplinan melalui kehadiran/absensi, juga dilihat kinerjanya. “Jadi tunjangan yang diterima pegawai yang kinerjanya buruk berbeda dengan yang berprestasi,” jelas Fauzi.

Dalam rapat tersebut, selain pembahasan anggaran, Fauzi juga akan melakukan evaluasi kinerja seluruh karyawan Pemprov DKI Jakarta selama 2009. Penerapan TKD ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 215 tahun 2009. Karenanya, peningkatan kesejahteraan karyawan ini hendaknya dibarengi dengan perbaikan kinerja karyawan yang jumlahnya mencapai 78.500 PNS/CPNS DKI. Sebab tujuan dari pemberian TKD ini salah satunya adalah untuk peningkatan kualitas layanan publik, tertib administrasi keuangan, serta memperkecil tindak penyelewengan anggaran.

“TKD yang akan diberikan kepada pegawai berdasarkan peringkat jabatan (job class) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). TKD merupakan penyederhanaan beberapa tunjangan yang ada, seperti TPP dan Kesra. Dengan berlakunya TKD, maka honor-honor yang ada selama ini tidak ada lagi,” paparnya.

Besaran TKD yang diterima pegawai antara Rp 2,9 juta hingga Rp 50 juta. Namun uang tunjangan itu akan diberikan secara penuh jika kinerja dan absensi atau kehadirannya yang bersangkutan full seratus persen. Namun jika alpa akan dikenakan potongan sebesar 5 persen per sehari. “TKD itu diberikan berdasarkan perhitungan 70 persen kehadiran dan 30 persen kinerja,” ungkap Fauzi Bowo.

Gubernur juga menyebutkan bahwa TKD yang lebih tinggi diberikan kepada pegawai lapangan. Seperti untuk pegawai di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, pegawai kantor kelurahan dan kecamatan, serta pegawai yang bertugas di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Penilaian dasar pemberian TKD ini selain memperhatikan disiplin kehadiran, juga kinerja maupun perilaku pegawai. “Penilaian kehadiran dapat dilihat melalui alat absensi elektronik, sedangkan perilaku dan kinerja dinilai pimpinan SKPD/UKPD yang dilakukan berjenjang,” katanya. Saat ini anggaran yang disiapkan untuk pemberian TKD itu sebanyak Rp 3,5 triliun dari APBD 2010.

Kepala Bagian Kesra dan Pensiunan Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, S Haridjogya mengatakan, bagi pegawai yang memiliki resiko tinggi dalam menjalankan tugasnya mendapatkan TKD khusus. “Bagi pegawai yang memiliki resiko tinggi dalam bertugas, selain mendapatkan TKD, mereka juga mendapatkan penghargaan TKD tambahan yang besarnya bervariasi,” katanya.

Ia mencontohkan, pegawai yang ada di kelurahan maupun kecamatan merupakan unit terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mereka akan mendapatkan TKD tambahan sebesar Rp 1 juta, pegawai di Kabupaten Kepulauan Seribu sebesar Rp 1 juta, demikian halnya untuk petugas lapangan Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana dan sebagainya. “Pada tanggal 20 setiap bulan sudah bisa dicairkan melalui Bank DKI. Untuk tahun 2010 ini efektif pada tanggal 20 Februari karena penilaian kinerjanya berlangsung Januari,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, secara nasional, TKD merupakan kebijakan reformasi birokrasi di bidang remunerasi. Contoh instansi pusat yang telah menerapkan TKD adalah Departemen Keuangan, Badan Pengawas Keuangan, Mahkamah Agung, dan Sekretariat Negara. Sedangkan pemerintah daerah yang telah menerapkan adalah Pemprov Gorontalo, Pemprov Sumatera Barat, dan Pemprov Jawa Barat.

2 comments:

Dwiana said...

horee..aku dapat tambahan tunjangan 1 juta donk.
hahahaha... :P

Anonymous said...

"Contoh instansi pusat yang telah menerapkan TKD adalah Departemen Keuangan, Badan Pengawas Keuangan, Mahkamah Agung, dan Sekretariat Negara."

Dasar orang Desa, asal nulis. "Badan Pengawas Keuangan" tidak ada stukturnya dalam Lembaga Negara.
Yang ada Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) tu lembaga tinggi sejajar dengan Presiden dan DPR.
Ada juga Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tu dibawah Presiden, bertanggung jawab kepada Presiden.

lain kali hati-hati sebelum nulis cari ilmu yg banyak. Beda BPK RI sama BPKP aja gak tau