19 January 2010

Programmer DKI Dapat Tunjangan Khusus

Dari TV One www.tvone.co.id

Pemprov DKI menghapus honor dan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ada saat ini dan menggantinya dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). "Anggaran yang disiapkan untuk itu Rp3,5 triliun. TKD ini pengganti honor, TPP dan kesra yang dihapus. Selain menertibkan administrasi, TKD juga untuk memacu kinerja," kata Gubernur DKI, Fauzi Bowo di Jakarta, Senin (19/1).

Tunjangan baru ini, baru akan mulai dibayarkan pada 20 Februari mendatang. Setelah dilakukan penilaian bulan sebelumnya yakni Januari. Besarannya berkisar antara Rp2,9 juta untuk golongan I dan Rp50 juta untuk golongan tertinggi atau eselon I seperti sekretaris daerah.

Menurut Gubernur, angka maksimal akan dicapai pegawai yang rajin dan kinerjanya baik. Seperti absensi misalnya, memegang bobot paling besar yakni 70 persen dari penilaian kinerja dan 30 persen sisanya adalah penilaian terhadap hasil kerja yang dicapai, lancar tidaknya komunikasi atau kerjasama dengan pihak luar, serta kelakuan atau perilaku.

Selain itu, ada tunjangan khusus bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki tugas khusus pelayanan atau dalam tugasnya risiko dinilai besar akan diberikan tambahan tunjangan Rp1 juta per orang. Beberapa pos yang akan mendapatkan tambahan tunjangan Rp1 juta tersebut antara lain pegawai kelurahan, pegawai kecamatan, petugas Dinas Pemadam Kebakaran, serta guru di Kepulauan Seribu.

Guru-guru di Kepulauan Seribu diberikan tambahan tunjangan sebesar Rp1 juta di luar TKD, lantaran tugasnya di daerah terpencil. Sedangkan pegawai di Dinas Pemadam Kebakaran juga diberikan tambahan Rp1 juta, lantaran risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Begitu juga pegawai di RSUD Duren Sawit diberikan tambahan Rp1 juta selain TKD, karena tugasnya juga melayani pasien cacat mental (pasien gila) yang membutuhkan ketelatenan dan kesabaran.

Selain pos-pos tersebut, ada juga pegawai yang mendapat tunjangan khusus tambahan di luar TKD antara lain auditor yang mendapat tambahan Rp2 juta, pustakawan, analis kepegawaian dan programer masing-masing juga diberikan tambahan Rp2 juta karena membutuhkan keahlian khusus.

Jika kinerja tidak tercapai, Fauzi menyebut pihaknya tidak akan segan untuk memotong tunjangan tersebut, karena pemberian tunjangan pada dasarnya adalah untuk menggenjot pelayanan publik dari tingkat kelurahan hingga dinas. "Sehari tidak masuk besaran pokok tunjangan kinerja daerah akan dipotong 5 persen. Kalau 20 hari mangkir, berarti tidak dapat sama sekali tunjangan," ujar Fauzi.

Menurut Gubernur, sistem baru ini akan bisa memberikan rasa keadilan kepada setiap PNS, karena besaran tunjangan akan berorientasi kepada hasil atau berbasis kinerja. Dengan demikian, tidak lagi ada dua pegawai yang kinerjanya berbeda tapi gajinya sama.

Kepala SKPD atau UKPD diminta untuk memberi penilaian terhadap anak buahnya dengan sebaik-baiknya karena penilaian asal akan diberikan sanksi. Saat ini, total ada 78.500 pegawai dilingkungan Pemprov DKI.



1 comment:

Dwiana said...

horeee dapat tambahan tunjangan 2 juta donk.. :P